Masalah 1: Cuti Ditolak atau Nggak Dikasih
Perusahaan nggak boleh nolak cuti yang dijamin undang-undang -- cuti tahunan, cuti hamil, cuti haid, atau cuti alasan penting.
Langkah:
- Minta secara tertulis lewat email atau surat -- jangan cuma lisan.
- Sebutkan pasal yang jadi dasar hak kamu.
- Tunggu jawaban tertulis dari HR/atasan.
- Kalau tetap ditolak tanpa alasan sah, catat sebagai pelanggaran.
Contoh pesan:
Yth. HR [Nama Perusahaan],
Saya [Nama], pekerja di [Divisi/Jabatan], mengajukan permohonan cuti tahunan selama [X] hari kerja mulai [tanggal] sampai [tanggal].
Pasal 79 UU Ketenagakerjaan mengatur hak cuti tahunan minimal 12 hari kerja setelah 12 bulan kerja. Pelaksanaannya diatur di perjanjian kerja, peraturan perusahaan, atau PKB.
Mohon konfirmasi dan persetujuan secara tertulis.
Terima kasih.
Masalah 2: Upah Cuti Nggak Dibayar
Pasal 93 UU Ketenagakerjaan mewajibkan perusahaan tetap bayar upah selama cuti yang dijamin undang-undang. Kalau nggak dibayar:
Langkah:
- Kumpulkan bukti: slip gaji bulan sebelumnya dan bulan saat cuti, bukti pengajuan cuti yang disetujui, screenshot komunikasi dengan HR/atasan.
- Hitung selisih upah yang nggak dibayar.
- Minta penjelasan tertulis ke HR/finance.
- Kirim somasi tertulis kalau nggak ada respons dalam 7-14 hari.
Contoh pesan:
Yth. HR [Nama Perusahaan],
Saya [Nama] mengambil cuti tahunan pada [tanggal] yang sudah disetujui. Namun, upah bulan [bulan] tidak dibayar penuh -- ada pemotongan sebesar Rp [jumlah].
Pasal 93 UU Ketenagakerjaan mengatur upah tetap dibayar selama cuti. Mohon klarifikasi dan pembayaran selisih upah secara tertulis.
Terima kasih.
Masalah 3: Perusahaan Nggak Punya Jadwal Cuti Tahunan
Pasal 79 ayat (3) UU Ketenagakerjaan mengatur pelaksanaan cuti tahunan di perjanjian kerja, peraturan perusahaan, atau PKB.
Langkah:
- Minta jadwal cuti tahunan secara tertulis.
- Kalau perusahaan nggak punya, kamu tetap berhak mengajukan sendiri.
- Catat riwayat cuti yang sudah kamu ambil -- simpan bukti persetujuan.
- Kalau cuti tahunan kamu nggak terpakai karena perusahaan nggak ngatur jadwal, dan akhirnya gugur lewat 2 tahun -- itu potensi pelanggaran.
Masalah 4: Cuti Melahirkan Ditolak atau Dipotong
Cuti melahirkan adalah hak mutlak pekerja perempuan -- 1,5 bulan sebelum + 1,5 bulan sesudah melahirkan.
Langkah:
- Ajukan cuti dengan surat keterangan dokter/bidan.
- Kalau ditolak, minta alasan tertulis.
- Kalau perusahaan tetap nolak, laporkan ke Dinas Ketenagakerjaan setempat.
- Penolakan cuti melahirkan bisa jadi diskriminasi gender -- apalagi kalau diikuti PHK.
Jalur Resmi Jika Masalah Nggak Selesai
Kalau perusahaan tetap melanggar hak cuti kamu, gunakan jalur ini:
- Bipartit -- rundingkan langsung dengan perusahaan, buat risalah tertulis kalau ada kesepakatan.
- Dinas Ketenagakerjaan -- kalau bipartit gagal, catatkan perselisihan ke Disnaker setempat.
- Mediasi -- Disnaker akan memfasilitasi mediasi antara kamu dan perusahaan.
- PHI -- kalau mediasi gagal, sengketa bisa dibawa ke Pengadilan Hubungan Industrial.
Simpan semua bukti:
- Surat pengajuan cuti (disetujui atau ditolak)
- Slip gaji (untuk bukti potongan upah)
- Surat keterangan dokter (untuk cuti hamil/keguguran/sakit)
- Kronologi komunikasi dengan HR/atasan
- Screenshot/email yang relevan
Sumber: Pasal 79, 82, dan 93 UU No. 13/2003 jo. UU No. 6/2023; UU No. 2 Tahun 2004 tentang Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial.