Kamu Berhak atas Cuti
Cuti adalah hak kamu sebagai pekerja -- bukan hadiah atau bonus dari perusahaan. Pasal 79 UU Ketenagakerjaan menyebut pengusaha wajib memberi waktu istirahat dan cuti kepada pekerja.
Ini yang perlu kamu tahu soal cuti secara umum:
- Cuti tahunan minimal 12 hari kerja setelah 12 bulan kerja terus-menerus.
- Cuti hamil 1,5 bulan sebelum melahirkan + 1,5 bulan sesudah melahirkan -- dibayar penuh.
- Cuti haid untuk hari pertama dan kedua saat sakit -- nggak wajib kerja.
- Cuti keguguran 1,5 bulan atau sesuai surat dokter.
- Cuti alasan penting untuk nikah, nikahan anak, khitanan, baptis, keluarga meninggal, istri melahirkan/keguguran -- upah tetap dibayar sesuai jatah di Pasal 93.
- Cuti sakit -- upah tetap dibayar, tapi besarnya bisa turun bertahap kalau sakitnya lama (Pasal 93 ayat (3)).
Prinsip Penting
- Cuti bukan pengganti upah -- selama cuti yang dijamin UU, upah tetap dibayar (Pasal 84 dan Pasal 93 UU Ketenagakerjaan).
- Pelaksanaan cuti tahunan diatur di perjanjian kerja, peraturan perusahaan, atau PKB (Pasal 79 ayat (3)).
- Kalau kamu nggak ambil cuti tahunan dalam setahun, hak cuti bisa gugur sesuai ketentuan perjanjian kerja atau peraturan perusahaan jika tidak diambil dalam 2 tahun.
- Perusahaan nggak boleh menolak cuti yang dijamin undang-undang tanpa alasan yang sah.
Sumber: Pasal 79, Pasal 84, dan Pasal 93 UU No. 13/2003 jo. UU No. 6/2023.