❌ Cuti Tahunan
- Perusahaan nggak punya jadwal cuti tahunan sama sekali -- padahal Pasal 79 ayat (3) mewajibkan pengaturan lewat PK/PP/PKB.
- Cuti tahunan kamu ditolak terus tanpa alasan jelas.
- Perusahaan bilang "cuti hangus" padahal belum lewat batas waktu yang ditentukan di perjanjian kerja atau peraturan perusahaan.
- Sisa cuti tahunan nggak bisa diakumulasi ke tahun depan tanpa dasar aturan yang jelas.
❌ Cuti Melahirkan
- Cuti melahirkan ditolak atau dipotong -- ini hak mutlak pekerja perempuan (Pasal 82).
- Perusahaan minta kamu resign saat hamil atau setelah melahirkan -- ini diskriminasi.
- Perusahaan nggak bayar upah selama cuti melahirkan -- padahal Pasal 84 mewajibkan pembayaran penuh.
- Perusahaan cuma kasih cuti kurang dari 1,5 bulan sebelum + 1,5 bulan sesudah melahirkan.
❌ Cuti Haid
- Perusahaan nggak ngakui cuti haid atau bilang "nggak ada aturannya" -- padahal Pasal 81 jelas mengatur.
- Perusahaan minta surat dokter setiap kali ambil cuti haid -- nggak wajib, cukup beritahu perusahaan.
- Upah dipotong saat ambil cuti haid -- nggak boleh.
❌ Cuti Keguguran
- Perusahaan nggak kasih cuti setelah keguguran -- padahal Pasal 82 ayat (2) jamin cuti 1,5 bulan atau sesuai surat dokter.
- Perusahaan minta kamu langsung kerja lagi setelah keguguran.
❌ Cuti Alasan Penting
- Cuti menikah (3 hari) ditolak -- padahal Pasal 93 ayat (4) menjamin dan upah tetap dibayar.
- Cuti keluarga meninggal (1-2 hari) ditolak atau dipotong upahnya.
- Perusahaan bilang "itu urusan pribadi, bukan hak cuti" -- salah.
❌ Cuti Sakit
- Perusahaan langsung PHK karena sakit belum lewat 12 bulan -- melanggar Pasal 153.
- Upah dipotong 100% saat sakit di bulan pertama -- padahal Pasal 93 jamin pembayaran.
- Perusahaan nggak ngakui surat dokter sebagai dasar cuti sakit.
❌ Cuti Bersama
- Cuti bersama pemerintah mengurangi cuti tahunan tanpa pemberitahuan atau tanpa dasar di peraturan perusahaan.
- Perusahaan maksa kerja di hari cuti bersama tanpa bayar lembur.
Kalau Nemu Red Flag
- Simpan bukti -- surat pengajuan cuti (disetujui/ditolak), slip gaji, surat dokter, screenshot komunikasi.
- Minta penjelasan tertulis dari HR soal alasan penolakan atau pemotongan.
- Ajukan pengaduan ke Disnaker kalau nggak selesai secara internal.
- Catat kronologi -- kapan cuti diajukan, kapa ditolak, apa alasannya.
Sumber: Pasal 79, 81, 82, 84, 85, 93 UU No. 13/2003 jo. UU No. 6/2023; Pasal 153 UU Ketenagakerjaan; SKB 3 Menteri.