Masalah 1: Nggak Dapat Salinan Kontrak
Pasal 54: kontrak tertulis dibuat rangkap 2, masing-masing pihak pegang 1.
Langkah:
- Minta salinan secara tertulis (email/pesan).
- Simpan bukti permintaan.
- Kalau nggak ditanggapi, hubungi serikat pekerja atau Disnaker.
Contoh pesan:
Yth. HR [Nama Perusahaan], saya [Nama] mohon salinan perjanjian kerja sesuai Pasal 54 UU Ketenagakerjaan. Terima kasih.
Masalah 2: PKWT Nggak Sesuai Aturan
Contoh: PKWT buat kerja tetap, ada masa percobaan, lewat 5 tahun, kompensasi nggak dibayar.
Langkah:
- Catat tanggal mulai, berakhir, dan setiap perpanjangan.
- Simpan semua kontrak dan adendum.
- Ajukan klarifikasi tertulis ke HR.
- Kalau nggak selesai, lanjut ke jalur PHI.
Masalah 3: Upah/Lembur Nggak Sesuai
Langkah:
- Simpan slip upah, bukti transfer, jadwal kerja, perintah lembur.
- Cek upah minimum dari sumber resmi.
- Minta perhitungan tertulis dari HR/finance.
- Kalau nggak selesai, catatkan perselisihan.
Kalau nggak selesai: bipartit -> Disnaker -> PHI. Simpan semua bukti tertulis.
Sumber: Pasal 54, 57-61A UU 13/2003 jo. UU 6/2023; Pasal 8, 15-17 PP 35/2021; Putusan MK 7/2014; Putusan MK 168/2023.