Dua Bentuk Perjanjian Kerja (Pasal 56)
PKWTT -- kontrak tetap, nggak ada batas waktu.
PKWT -- kontrak waktu tertentu, berdasarkan jangka waktu atau selesainya pekerjaan.
PKWTT (Kontrak Tetap)
- Bisa pakai masa percobaan maksimal 3 bulan (Pasal 60).
- Selama percobaan, upah nggak boleh di bawah upah minimum.
Hak saat PHK (Pasal 156):
- Pesangon: masa kerja × 1 bulan upah (minimal 1 bulan, maksimal 9 bulan upah).
- UPMK: mulai dari 3 tahun kerja, 2-10 bulan upah.
- UPH: cuti belum diambil, ongkos pulang, dan hak lain sesuai kontrak/PP/PKB.
PKWT (Kontrak Waktu Tertentu)
- Jangka waktu -- untuk pekerjaan tertentu yang diperkirakan selesai dalam waktu tertentu, maks 5 tahun termasuk perpanjangan.
- Selesainya pekerjaan -- untuk pekerjaan sekali selesai atau sementara. Wajib cantumkan batasan dan lama waktu. Maks 5 tahun juga (Putusan MK 168/2023).
- Nggak boleh dipakai buat pekerjaan tetap. Kalau dilanggar, bisa berubah jadi PKWTT.
- Nggak boleh pakai masa percobaan (Pasal 58).
Hak kompensasi (Pasal 16 PP 35/2021):
- Masa kerja >= 12 bulan: 1 bulan upah.
- Masa kerja 1-12 bulan: (masa kerja / 12) × 1 bulan upah.
- Dasar: upah pokok + tunjangan tetap.
Hak Dasar Semua Pekerja
- Upah sesuai upah minimum yang berlaku
- Waktu kerja + upah lembur sesuai aturan
- Istirahat mingguan & cuti tahunan
- K3 (keselamatan & kesehatan kerja)
- Jaminan sosial ketenagakerjaan (BPJS TK)
Sumber: Pasal 56-61A, Pasal 78, Pasal 79, Pasal 86, Pasal 88E, Pasal 99, Pasal 156 UU 13/2003 jo. UU 6/2023; Pasal 4-17 PP 35/2021; Putusan MK 7/2014; Putusan MK 168/2023.