Isi Minimum Kontrak Tertulis (Pasal 54)
- Identitas -- nama & alamat perusahaan dan pekerja
- Pekerjaan -- jabatan, jenis, dan tempat kerja
- Upah & syarat kerja -- besaran, cara bayar, hak-kewajiban
- Masa berlaku -- tanggal mulai, jangka waktu, tanda tangan
Kontrak dibuat rangkap 2, masing-masing pihak pegang 1.
3 Hal yang Wajib Dicek Sebelum Tanda Tangan
- Jenis kontrak -- PKWT (waktu tertentu) atau PKWTT (tetap)? Kalau pekerjaan tetap tapi dikasih PKWT, itu nggak boleh.
- Upah minimum -- Pastikan upah nggak di bawah UMR/UMK (Pasal 88E).
- Klausul terlarang -- Larangan nikah, hamil, jadi anggota serikat, atau PHK sepihak nggak sah (Pasal 153).
Sumber: Pasal 52, 54, 57, 58, 60, 88E, 153 UU 13/2003 jo. UU 6/2023; Putusan MK 168/2023.