Masalah 1: THR Nggak Dibayar Sama Sekali
Ini pelanggaran serius. Perusahaan yang nggak bayar THR kena sanksi administratif dari pemerintah.
Langkah:
- Kumpulkan bukti hubungan kerja: kontrak kerja, slip upah, absensi, ID card, atau chat dengan HR.
- Catat kronologi: kapan THR seharusnya dibayar (H-7 hari raya) dan kapan kamu sadar nggak dibayar.
- Ajukan pengaduan ke Dinas Ketenagakerjaan (Disnaker) setempat. Bisa langsung datang atau lewat hotline/website.
- Disnaker akan memanggil perusahaan dan memerintahkan pembayaran.
Sanksi untuk perusahaan:
- Teguran tertulis.
- Pembatasan kegiatan usaha.
- Penghentian sementara kegiatan usaha.
- Pembekuan izin usaha.
- Sanksi ini diatur di PP 36/2021 Pasal 79-80.
Masalah 2: THR Dibayar Terlambat (Setelah H-7)
Kalau perusahaan bayar THR setelah H-7, tetap wajib bayar penuh + denda.
Denda keterlambatan:
- 5% dari total THR yang harus dibayar, dihitung sejak lewat batas H-7.
- Denda ini nggak menghilangkan kewajiban bayar THR pokok.
Langkah:
- Dokumentasikan tanggal pembayaran vs. tanggal jatuh tempo (H-7).
- Hitung denda: 5% x total THR.
- Minta penjelasan tertulis dari HR soal alasan keterlambatan.
- Jika nggak ada itikad baik, laporkan ke Disnaker.
Sumber: PP 36/2021 Pasal 62 ayat (1); Permenaker 6/2016 Pasal 10 ayat (1).
Masalah 3: THR Dibayar Lebih Kecil dari Seharusnya
Misalnya: perusahaan cuma bayar setengah padahal masa kerja >= 12 bulan, atau ngitung pakai gaji pokok doang tanpa tunjangan tetap.
Langkah:
- Cek komponen upah di slip gaji: gaji pokok + tunjangan tetap.
- Hitung manual pakai rumus yang berlaku (lihat hak THR).
- Minta perhitungan tertulis dari HR.
- Bandingkan dengan kewajiban sesuai Permenaker 6/2016 Pasal 3.
- Jika perusahaan ngotot kurang, ajukan pengaduan ke Disnaker.
Contoh:
- Gaji pokok Rp 3.000.000 + tunjangan tetap Rp 500.000 = total upah Rp 3.500.000.
- Kalau perusahaan bayar THR cuma Rp 3.000.000 (tanpa tunjangan tetap), itu kurang Rp 500.000.
- Kamu berhak minta kekurangan itu.
Masalah 4: THR Dicicil
Perusahaan nggak boleh mencicil THR -- harus dibayar lunas sebelum H-7. Kalau ada perusahaan yang nawarin cicilan, ini nggak sesuai aturan.
Langkah:
- Tolak tawaran cicilan secara tertulis (email/pesan).
- Rujuk ke Permenaker 6/2016 Pasal 5 ayat (1) (batas H-7) dan Pasal 5 ayat (4) (wajib dibayar penuh) yang mengatur THR harus dibayar paling lambat 7 hari sebelum hari raya dan tidak boleh dicicil.
- Laporkan ke Disnaker jika perusahaan memaksa.
Jalur Resmi: Cara Lapor ke Disnaker
Sebelum lapor, siapkan dokumen ini:
- Fotokopi KTP.
- Kontrak kerja atau bukti hubungan kerja.
- Slip upah 3 bulan terakhir.
- Kronologi kejadian tertulis.
- Bukti komunikasi dengan perusahaan (jika ada).
Alur:
- Datang ke Dinas Ketenagakerjaan di kota/kabupaten tempat kamu bekerja.
- Isi formulir pengaduan (biasanya gratis).
- Disnaker akan memanggil kedua belah pihak untuk mediasi.
- Jika perusahaan tetap bandel, Disnaker bisa menjatuhkan sanksi administratif.
Kontak darurat:
- Posko THR Kemnaker -- biasanya dibuka setiap tahun menjelang hari raya besar (Idul Fitri, Natal). Cek website kemnaker.go.id.
- Call center Kemnaker: 1500-630.
- Website pengaduan: https://www.kemnaker.go.id
Sumber: PP 36/2021 Pasal 62, Pasal 79, Pasal 80; Permenaker 6/2016 Pasal 3, Pasal 5, Pasal 10.