Besaran THR
Besaran THR tergantung masa kerja kamu:
Masa kerja >= 12 bulan:
- THR = 1 bulan upah penuh.
- Ini berlaku untuk pekerja PKWTT maupun PKWT.
- Sumber: Permenaker 6/2016 Pasal 3 ayat (1) huruf a.
Masa kerja >= 1 bulan tapi < 12 bulan:
- THR dihitung proporsional:
- (masa kerja dalam bulan / 12) x 1 bulan upah
- Contoh: kerja 6 bulan = (6/12) x 1 bulan upah = setengah bulan upah.
- Sumber: Permenaker 6/2016 Pasal 3 ayat (1) huruf b.
Masa kerja < 1 bulan:
- Belum berhak THR.
- Sumber: Permenaker 6/2016 Pasal 2 ayat (1).
Komponen Upah untuk THR
Yang dihitung sebagai "1 bulan upah" adalah gaji pokok + tunjangan tetap (upah pokok + tunjangan tetap) sesuai Permenaker 6/2016 Pasal 3 ayat (2).
Tunjangan tetap = tunjangan yang dibayar secara rutin dan jumlahnya nggak berubah berdasarkan kehadiran atau hasil kerja. Contoh: tunjangan jabatan, tunjangan transport tetap, tunjangan makan tetap.
Tunjangan tidak tetap = tunjangan yang jumlahnya berubah sesuai kehadiran atau hasil kerja. Contoh: uang lembur, bonus produksi, insentif harian.
Rumus komponen upah:
| Komponen Upah | Masuk hitungan THR? |
|---|---|
| Gaji pokok | Wajib |
| Tunjangan tetap | Wajib |
| Tunjangan tidak tetap | Nggak masuk, kecuali jumlahnya lebih besar dari gaji pokok + tunjangan tetap |
| Uang lembur | Nggak masuk |
| Bonus/insentif | Nggak masuk |
| THR tahun lalu | Nggak masuk |
Khusus: kalau tunjangan tidak tetap jumlahnya melebihi gaji pokok + tunjangan tetap, maka upah 1 bulan dihitung = gaji pokok + tunjangan tetap + tunjangan tidak tetap (rata-rata 12 bulan terakhir).
Sumber: Permenaker 6/2016 Pasal 3 ayat (2).
Pekerja dengan Perjanjian Kerja Harian
Untuk pekerja harian lepas, hitungan THR-nya:
- Masa kerja >= 12 bulan: Upah 1 bulan = rata-rata upah yang diterima dalam 12 bulan terakhir.
- Masa kerja < 12 bulan: Proporsional dari rata-rata upah per bulan selama bekerja.
Sumber: Permenaker 6/2016 Pasal 3 ayat (3).
Kalau Perusahaan Bayar Lebih Besar
Kalau di kontrak, peraturan perusahaan, atau PKB ada THR lebih besar dari minimum hukum, yang berlaku adalah yang lebih besar.
Sumber: Permenaker 6/2016 Pasal 4.