Apa Itu THR
THR (Tunjangan Hari Raya) adalah hak pekerja yang wajib dibayar oleh perusahaan menjelang hari raya keagamaan. Bukan bonus atau hadiah. Ini kewajiban hukum.
Siapa yang berhak:
- Semua pekerja dengan hubungan kerja (PKWTT atau PKWT) yang sudah bekerja minimal 1 bulan secara terus-menerus.
- Pekerja harian lepas juga berhak, asalkan memenuhi masa kerja minimal 1 bulan.
- Pekerja rumahan, magang, dan pekerja lepas di luar hubungan kerja tidak diatur secara spesifik dalam Permenaker 6/2016.
Kapan dibayar:
- Paling lambat 7 hari sebelum hari raya keagamaan masing-masing pekerja.
- THR harus dibayar penuh, bukan dicicil. Kalau perusahaan bayar sebagian sebelum H-7, sisanya wajib lunas sebelum H-7.
Hari raya mana? THR diberikan sesuai hari raya keagamaan pekerja: Idul Fitri, Natal, Nyepi, Waisak, atau Imlek. Kalau agamanya berbeda dengan mayoritas, perusahaan tetap wajib bayar THR untuk hari raya agamanya masing-masing.
Satu tahun kerja = 1 kali THR. Setiap pekerja hanya dapat 1 THR per tahun, sesuai hari raya keagamaan masing-masing.
Sumber: Permenaker 6/2016 Pasal 2 ayat (1), Pasal 5 ayat (1) (batas H-7), dan Pasal 5 ayat (4) (pembayaran penuh).