❌ THR Nggak Dibayar
- Perusahaan nggak bayar THR sama sekali padahal kamu udah kerja minimal 1 bulan.
- THR cuma dikasih ke sebagian pekerja, padahal semua pekerja dengan hubungan kerja berhak.
❌ THR Terlambat
- THR dibayar setelah H-7 hari raya -- ini melanggar Permenaker 6/2016 Pasal 5 ayat (1).
- Perusahaan bilang "nanti dibayar setelah lebaran" -- nggak boleh.
❌ THR Dicicil
- THR dibayar sebagian sebelum H-7, sisanya dijanjikan nanti.
- Perusahaan nawarin cicilan 2-3 kali -- ini nggak sesuai aturan. THR wajib lunas sebelum H-7.
❌ THR Dihitung Salah
- THR cuma pakai gaji pokok tanpa tunjangan tetap. Seharusnya: gaji pokok + tunjangan tetap.
- Pekerja kerja 12 bulan atau lebih tapi cuma dikasih THR proporsional (setengah bulan, dll).
- Tunjangan tidak tetap yang jumlahnya lebih besar dari gaji pokok + tunjangan tetap nggak dimasukkan sama sekali.
❌ Pekerja Dikecualikan
- Perusahaan bilang "kontrak nggak berhak THR" -- salah. PKWT juga berhak THR kalau udah kerja minimal 1 bulan.
- Perusahaan bilang "baru masuk belum setahun, nggak berhak" -- salah. Masa kerja 1-12 bulan tetap berhak, hitungannya proporsional.
- Perusahaan bilang "pekerja harian lepas nggak berhak" -- bisa salah. Kalau ada hubungan kerja dan masa kerja minimal 1 bulan, tetap berhak.
❌ Alasan Nggak Jelas
- Perusahaan bilang "lagi susah, THR ditunda" -- THR nggak bisa ditunda. Kalau nggak bayar, kena sanksi administratif.
- Perusahaan bilang "THR itu bonus, bukan kewajiban" -- salah. THR adalah kewajiban hukum berdasarkan Permenaker 6/2016.
Kalau Nemu Red Flag
- Simpan bukti -- kontrak kerja, slip upah, bukti komunikasi soal THR.
- Cek hitungan -- bandingkan komponen upah di slip gaji dengan rumus THR yang berlaku.
- Ajukan pengaduan ke Disnaker setempat.
- Hubungi Posko THR Kemnaker menjelang hari raya (cek kemnaker.go.id).
Sumber: Permenaker 6/2016 Pasal 2-5, Pasal 10; PP 36/2021 Pasal 62, Pasal 79-80.