Prinsip Utama
Kalau menerima pemberitahuan PHK, pisahkan 3 hal:
- Apakah alasan PHK sesuai aturan.
- Apakah prosedurnya sesuai aturan.
- Apakah hitungan haknya sesuai alasan PHK dan masa kerja.
Jangan menandatangani persetujuan angka atau pernyataan pengunduran diri kalau isinya belum kamu pahami.
Checklist Setelah Menerima Pemberitahuan PHK
- Simpan surat pemberitahuan PHK.
- Catat tanggal surat diterima.
- Minta alasan PHK dan dasar pasal tertulis.
- Minta rincian pesangon, UPMK, UPH, uang pisah jika ada, dan hak lain yang dijanjikan.
- Simpan kontrak, adendum, slip upah, bukti masa kerja, dan bukti BPJS.
- Jika menolak, buat surat penolakan tertulis paling lama 7 hari kerja setelah menerima surat pemberitahuan.
Sumber batas penolakan: Pasal 39 PP No. 35/2021.
Tahap 1: Perundingan Bipartit
UU No. 2 Tahun 2004 mengatur setiap perselisihan hubungan industrial pada awalnya diselesaikan melalui perundingan bipartit secara musyawarah untuk mufakat. Putusan MK No. 168/PUU-XXI/2023 juga memaknai Pasal 151 ayat (3) UU Ketenagakerjaan jo. UU No. 6/2023 dengan frasa "secara musyawarah untuk mufakat".
Yang perlu dibuat:
- undangan atau permintaan perundingan,
- daftar isu yang diperselisihkan,
- versi hitungan hak kamu,
- risalah perundingan,
- perjanjian bersama jika tercapai kesepakatan, atau bukti bipartit gagal jika tidak sepakat.
Tahap 2: Catatkan Perselisihan ke Dinas Ketenagakerjaan
Jika bipartit gagal, salah satu atau kedua pihak mencatatkan perselisihan ke instansi ketenagakerjaan setempat.
Siapkan:
- identitas pekerja,
- bukti hubungan kerja,
- surat pemberitahuan PHK,
- surat penolakan jika ada,
- risalah atau bukti bipartit,
- rincian tuntutan dan dasar pasal.
Untuk perselisihan PHK, penyelesaian dapat masuk ke mediasi atau konsiliasi sesuai UU No. 2 Tahun 2004.
Tahap 3: Pengadilan Hubungan Industrial
Jika mediasi atau konsiliasi tidak menghasilkan kesepakatan yang dituangkan dalam perjanjian bersama, salah satu pihak dapat mengajukan gugatan ke Pengadilan Hubungan Industrial.
Untuk PHK yang ditolak pekerja/buruh, Putusan MK No. 168/PUU-XXI/2023 memaknai Pasal 151 ayat (4) UU Ketenagakerjaan jo. UU No. 6/2023: PHK hanya dapat dilakukan setelah memperoleh penetapan dari lembaga penyelesaian perselisihan hubungan industrial yang putusannya berkekuatan hukum tetap.
Putusan PHI untuk perselisihan hak dan perselisihan PHK dapat langsung dimintakan kasasi ke Mahkamah Agung. Untuk perselisihan kepentingan dan perselisihan antar serikat pekerja/serikat buruh dalam satu perusahaan, putusan PHI merupakan putusan tingkat pertama dan terakhir.
Sumber: UU No. 2 Tahun 2004.
Batas Waktu Gugatan PHK
Putusan MK No. 132/PUU-XXI/2023 memaknai Pasal 82 UU No. 2 Tahun 2004: gugatan pekerja/buruh atas PHK dapat diajukan dalam tenggang waktu 1 tahun sejak tidak tercapainya kesepakatan perundingan mediasi atau konsiliasi.
Karena batas waktu bisa menentukan diterima atau tidaknya gugatan, catat tanggal:
- surat PHK diterima,
- surat penolakan dikirim,
- bipartit dinyatakan gagal,
- mediasi atau konsiliasi tidak mencapai kesepakatan.
Selama Sengketa Berjalan
Pasal 157A UU Ketenagakerjaan jo. UU No. 6/2023 mengatur selama penyelesaian perselisihan hubungan industrial, pengusaha dan pekerja/buruh harus tetap melaksanakan kewajibannya.
Pengusaha dapat melakukan skorsing kepada pekerja/buruh yang sedang dalam proses PHK, tetapi tetap membayar upah beserta hak lainnya yang biasa diterima pekerja/buruh.
Putusan MK No. 168/PUU-XXI/2023 memaknai kewajiban itu berlaku sampai berakhirnya proses penyelesaian perselisihan hubungan industrial yang berkekuatan hukum tetap sesuai UU No. 2 Tahun 2004.