Inti PHK
- Pengusaha, pekerja/buruh, serikat pekerja/serikat buruh, dan pemerintah harus mengupayakan agar PHK tidak terjadi.
- Kalau PHK tidak dapat dihindari, maksud dan alasan PHK harus diberitahukan oleh pengusaha kepada pekerja/buruh dan/atau serikat pekerja/serikat buruh.
- Kalau pekerja/buruh menolak PHK setelah diberitahu, penyelesaian wajib dilakukan melalui perundingan bipartit secara musyawarah untuk mufakat.
- Kalau bipartit tidak mencapai kesepakatan, PHK hanya dapat dilakukan setelah memperoleh penetapan dari lembaga penyelesaian perselisihan hubungan industrial yang putusannya berkekuatan hukum tetap.
Sumber: Pasal 151 UU Ketenagakerjaan jo. UU No. 6/2023 sebagaimana dimaknai Putusan MK No. 168/PUU-XXI/2023.
Komponen Hak yang Perlu Dicek
Dalam hal terjadi PHK, Pasal 156 UU Ketenagakerjaan jo. UU No. 6/2023 mengatur pengusaha wajib membayar:
- uang pesangon dan/atau
- uang penghargaan masa kerja, dan
- uang penggantian hak yang seharusnya diterima.
Besaran akhirnya bergantung pada alasan PHK. PP No. 35/2021 mengatur faktor pengali yang berbeda untuk alasan PHK yang berbeda. Putusan MK No. 168/PUU-XXI/2023 memaknai tabel uang pesangon Pasal 156 ayat (2) sebagai ketentuan paling sedikit.
Pemberitahuan PHK
PP No. 35/2021 mengatur pemberitahuan PHK dibuat dalam bentuk surat pemberitahuan dan disampaikan secara sah dan patut paling lama 14 hari kerja sebelum PHK. Untuk PHK dalam masa percobaan, pemberitahuan disampaikan paling lama 7 hari kerja sebelum PHK.
Pemberitahuan tidak diperlukan dalam kondisi tertentu yang disebut Pasal 151A UU Ketenagakerjaan jo. UU No. 6/2023, seperti pekerja mengundurkan diri atas kemauan sendiri, PKWT berakhir sesuai perjanjian, pekerja mencapai usia pensiun, atau pekerja meninggal dunia.
Bukti yang Perlu Disimpan
Simpan dokumen yang diperlukan untuk menghitung hak dan membuktikan proses:
- perjanjian kerja dan adendum,
- slip upah atau bukti pembayaran upah,
- surat pemberitahuan PHK,
- surat penolakan kalau kamu menolak PHK,
- risalah perundingan bipartit,
- bukti masa kerja dan jabatan,
- bukti BPJS/JKP jika relevan.
Jangan hanya berpatokan pada angka total. Minta rincian per komponen: pesangon, UPMK, UPH, dan hak lain yang diatur dalam perjanjian kerja, peraturan perusahaan, atau perjanjian kerja bersama.