Red Flags Prosedur PHK
- Tidak ada upaya mencegah PHK.
- Tidak ada surat pemberitahuan PHK padahal kasusnya tidak termasuk pengecualian Pasal 151A.
- Surat pemberitahuan tidak menyebut alasan PHK.
- Surat pemberitahuan tidak memenuhi ketentuan waktu Pasal 37 PP No. 35/2021: 14 hari kerja sebelum PHK, atau 7 hari kerja sebelum PHK dalam masa percobaan.
- Kamu menolak PHK, tetapi perusahaan tidak membuka perundingan bipartit secara musyawarah untuk mufakat.
- Bipartit gagal, tetapi perusahaan tetap menjalankan PHK tanpa penetapan lembaga penyelesaian perselisihan hubungan industrial yang putusannya berkekuatan hukum tetap.
- Perusahaan mengabaikan surat penolakan tertulis yang kamu buat dalam 7 hari kerja setelah menerima surat pemberitahuan.
Sumber: Pasal 151 UU Ketenagakerjaan jo. UU No. 6/2023 dan Pasal 37-39 PP No. 35/2021.
Red Flags Alasan PHK
Pasal 153 UU Ketenagakerjaan jo. UU No. 6/2023 melarang PHK dengan alasan tertentu. Waspadai jika PHK dikaitkan dengan:
- sakit menurut keterangan dokter selama belum melampaui 12 bulan terus-menerus,
- menjalankan kewajiban negara,
- menjalankan ibadah,
- menikah,
- hamil, melahirkan, gugur kandungan, atau menyusui,
- hubungan keluarga/perkawinan dengan pekerja lain dalam satu perusahaan,
- mendirikan, menjadi anggota, atau menjadi pengurus serikat pekerja/serikat buruh,
- mengadukan pengusaha kepada pihak berwajib mengenai dugaan tindak pidana,
- perbedaan paham, agama, aliran politik, suku, warna kulit, golongan, jenis kelamin, kondisi fisik, atau status perkawinan.
Red Flags Hitungan Hak
- Perusahaan hanya memberi angka total tanpa rincian pesangon, UPMK, UPH, dan uang pisah jika relevan.
- Faktor pengali tidak cocok dengan alasan PHK di PP No. 35/2021.
- Masa kerja dihitung tidak sesuai tanggal mulai bekerja dan tanggal efektif PHK.
- Upah dasar hanya memakai sebagian upah, padahal komponen tetap perlu dicek.
- UPH seperti cuti tahunan yang belum diambil dan belum gugur tidak dihitung.
Respons Cepat
- Minta semua alasan dan rincian hak secara tertulis.
- Jika menolak PHK, buat surat penolakan disertai alasan paling lama 7 hari kerja setelah menerima surat pemberitahuan.
- Simpan bukti komunikasi, surat, slip upah, dan kontrak.
- Minta perundingan bipartit.
- Jika bipartit gagal, catatkan perselisihan ke dinas ketenagakerjaan setempat.