Komponen Hak PHK
Komponen utama yang perlu dicek:
- Uang pesangon
- Uang penghargaan masa kerja (UPMK)
- Uang penggantian hak (UPH)
- Uang pisah, jika diatur untuk alasan PHK tertentu dalam PP No. 35/2021 atau dalam perjanjian kerja, peraturan perusahaan, atau perjanjian kerja bersama
- Manfaat JKP, jika memenuhi syarat program
Tabel Dasar Pesangon
Pasal 156 UU Ketenagakerjaan jo. UU No. 6/2023, sebagaimana dimaknai Putusan MK No. 168/PUU-XXI/2023, mengatur uang pesangon paling sedikit sebagai berikut:
- Kurang dari 1 tahun: 1 bulan upah
- 1 tahun atau lebih tetapi kurang dari 2 tahun: 2 bulan upah
- 2 tahun atau lebih tetapi kurang dari 3 tahun: 3 bulan upah
- 3 tahun atau lebih tetapi kurang dari 4 tahun: 4 bulan upah
- 4 tahun atau lebih tetapi kurang dari 5 tahun: 5 bulan upah
- 5 tahun atau lebih tetapi kurang dari 6 tahun: 6 bulan upah
- 6 tahun atau lebih tetapi kurang dari 7 tahun: 7 bulan upah
- 7 tahun atau lebih tetapi kurang dari 8 tahun: 8 bulan upah
- 8 tahun atau lebih: 9 bulan upah
PP No. 35/2021 kemudian memakai dasar ini dengan faktor pengali yang berbeda, tergantung alasan PHK.
Tabel Dasar UPMK
Pasal 156 ayat (3) UU Ketenagakerjaan jo. UU No. 6/2023 mengatur UPMK mulai untuk masa kerja 3 tahun atau lebih. Ringkasannya:
- 3 tahun atau lebih tetapi kurang dari 6 tahun: 2 bulan upah
- 6 tahun atau lebih tetapi kurang dari 9 tahun: 3 bulan upah
- 9 tahun atau lebih tetapi kurang dari 12 tahun: 4 bulan upah
- 12 tahun atau lebih tetapi kurang dari 15 tahun: 5 bulan upah
- 15 tahun atau lebih tetapi kurang dari 18 tahun: 6 bulan upah
- 18 tahun atau lebih tetapi kurang dari 21 tahun: 7 bulan upah
- 21 tahun atau lebih tetapi kurang dari 24 tahun: 8 bulan upah
- 24 tahun atau lebih: 10 bulan upah
Uang Penggantian Hak
UPH menurut Pasal 156 ayat (4) UU Ketenagakerjaan jo. UU No. 6/2023 meliputi:
- Cuti tahunan yang belum diambil dan belum gugur.
- Biaya atau ongkos pulang untuk pekerja/buruh dan keluarganya ke tempat pekerja/buruh diterima bekerja.
- Hal lain yang ditetapkan dalam perjanjian kerja, peraturan perusahaan, atau perjanjian kerja bersama.
JKP
Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP) adalah program jaminan sosial bagi pekerja/buruh yang mengalami PHK. PP No. 37/2021 menyebut manfaat JKP berupa uang tunai, akses informasi pasar kerja, dan pelatihan kerja.
PP No. 37/2021 telah diubah oleh PP No. 6/2025. Perubahan itu mencakup syarat kepesertaan, kedaluwarsa klaim, syarat mengiur, dan bukti PHK. Karena itu, sebelum klaim JKP, cek ketentuan terbaru di BPJS Ketenagakerjaan atau JDIH resmi.
Cara Hitung Awal
- Tentukan upah dasar: upah pokok dan tunjangan tetap.
- Hitung masa kerja sampai tanggal efektif PHK.
- Tentukan alasan PHK tertulis.
- Ambil tabel dasar pesangon dan UPMK dari Pasal 156.
- Terapkan faktor pengali sesuai Pasal 41-57 PP No. 35/2021.
- Tambahkan UPH dan hak lain yang memang diatur.
Jangan menyetujui angka total tanpa rincian komponen dan dasar pasal.