Alasan PHK Menurut UU
Pasal 154A UU Ketenagakerjaan jo. UU No. 6/2023 memuat alasan-alasan PHK. PP No. 35/2021 mengatur rincian hak untuk banyak alasan tersebut.
Kategori yang sering muncul:
1. Perubahan struktur perusahaan
Contoh alasan:
- Penggabungan, peleburan, pengambilalihan, atau pemisahan perusahaan.
- Pekerja/buruh tidak bersedia melanjutkan hubungan kerja atau pengusaha tidak bersedia menerima pekerja/buruh.
Sumber: Pasal 154A UU Ketenagakerjaan jo. UU No. 6/2023; Pasal 41-42 PP No. 35/2021.
2. Efisiensi, kerugian, atau penutupan perusahaan
Contoh alasan:
- Efisiensi karena perusahaan mengalami kerugian.
- Efisiensi untuk mencegah kerugian.
- Perusahaan tutup karena rugi.
- Perusahaan tutup bukan karena rugi.
- Force majeure.
Setiap alasan punya konsekuensi hak yang berbeda. Jangan hanya menerima label "efisiensi"; minta dasar alasan dan pasalnya.
Sumber: Pasal 154A UU Ketenagakerjaan jo. UU No. 6/2023; Pasal 43-45 PP No. 35/2021.
3. PKPU atau pailit
PHK dapat terjadi karena perusahaan dalam penundaan kewajiban pembayaran utang atau pailit. Besaran haknya mengikuti Pasal 46-47 PP No. 35/2021.
4. Permohonan PHK dari pekerja/buruh
Pekerja/buruh dapat mengajukan permohonan PHK jika pengusaha melakukan perbuatan tertentu, misalnya tidak membayar upah tepat waktu selama 3 bulan berturut-turut atau lebih, tidak melakukan kewajiban yang dijanjikan, atau memerintahkan pekerjaan di luar yang diperjanjikan.
Sumber: Pasal 154A ayat (1) huruf g UU Ketenagakerjaan jo. UU No. 6/2023.
5. Pelanggaran pekerja/buruh
PHK karena pelanggaran ketentuan perjanjian kerja, peraturan perusahaan, atau perjanjian kerja bersama umumnya terkait surat peringatan pertama, kedua, dan ketiga secara berturut-turut.
Untuk pelanggaran bersifat mendesak yang diatur dalam perjanjian kerja, peraturan perusahaan, atau perjanjian kerja bersama, PP No. 35/2021 mengatur konsekuensi hak yang berbeda.
Sumber: Pasal 52 PP No. 35/2021.
6. Kondisi pekerja/buruh
Contoh alasan:
- Sakit berkepanjangan atau disabilitas akibat kecelakaan kerja setelah jangka waktu tertentu.
- Pekerja/buruh memasuki usia pensiun.
- Pekerja/buruh meninggal dunia.
Hak untuk kondisi ini diatur lebih lanjut dalam PP No. 35/2021.
Cara Cek Kategori PHK Kamu
- Minta alasan PHK tertulis.
- Minta pasal yang dipakai perusahaan.
- Cocokkan alasan dengan Pasal 154A UU Ketenagakerjaan jo. UU No. 6/2023 dan Pasal 36 PP No. 35/2021.
- Cocokkan faktor pengali hak dengan Pasal 41-57 PP No. 35/2021.
- Jika menolak, buat surat penolakan tertulis paling lama 7 hari kerja setelah menerima surat pemberitahuan PHK.
Sumber untuk penolakan: Pasal 39 PP No. 35/2021.